Fiat justitia et perea mundus

Sabtu, 06 November 2010

Kewajiban dan larangan bagi PNS menurut PP No. 53 Tahun 2010


 Kewajiban
Pasal 3

Setiap PNS wajib:

1. mengucapkan sumpah/janji PNS;

2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;

3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

4. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;

5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh
    pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;

7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/
    atau golongan;

8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus
    dirahasiakan;

9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;

10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
      membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang
      keamanan, keuangan, dan materiil;
11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan

17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan

Pasal 4

Setiap PNS dilarang:

1.   menyalahgunakan wewenang;

2.   menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
      menggunakan kewenangan orang lain;

3.   tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau
      lembaga atau organisasi internasional;

4.   bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat
      asing;

5.   memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-
      barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
      secara tidak sah;

6.   melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain
      di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,
      golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

7.   memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara
      langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;

8.   menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
      berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;

9.   bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
      menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
      kerugian bagi yang dilayani;

11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan
      Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
      cara:
      a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
      b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
      c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
      d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
      a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
          satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
      b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
          calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
          meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS
          dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon
      Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai
      foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai
      peraturan perundangundangan; dan

15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan
      cara:
      a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil
          Kepala Daerah;
      b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
      c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
          satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
      d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
          calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
          meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS
          dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar